Abstract:
Buku ini merupakan hasil penelitian yang diterbitkan oleh PT BORNEO DEVELOPMENT
PROJECT, dimana membahas mengenai Pertanggung Jawaban Rumah Sakit Terhadap Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3). Permasalahan hukum yang
terjadi adalah tentang Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Limbah Medis yang Tergolong Bahan Beracun Berbahaya Sesuai dengan Permen LH Nomor 56
Tahun 2015 Dan Akibat Hukum Bagi Rumah Sakit
Apabila Tidak Melakukan Pengolahan Limbah Medis
Yang Tergolong Bahan Beracun Berbahaya. Penulis dalam buku ini memfokuskan pada
Tanggung jawab rumah sakit terhadap limbah medis yang tergolong bahan beracun berbahaya sesuai dengan Permen LH Nomor 56 tahun 2015 adalah melakukan
pengelolaan yang meliputi tahapan: pengurangan dan pemilahan limbah B3, penyimpanan limbah B3, pengangkutan limbah B3, pengolahan limbah B3 dan penguburan limbah B3. Sedangkan akibat hukum bagi rumah sakit apabila tidak melakukan pengolahan limbah medis yang tergolong Bahan beracun berbahaya adalah
terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di
atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.