Abstract:
Penanganan kaum miskin tidaklah mudah, karena kaum miskin telah mengalami masalah kemiskinan yang berlangsung lama. Kaum miskin mengalami keterbatasan dalam hal pendidikan, keterampilan, sarana usaha serta modal usaha, Tawaran kredit UMKM dari pengusaha dan perbankan sulit diakses oleh kaum miskin, karena keterbatasan kemampuan dan asset yang dimiliki. Pemerintah dalam hal ini dinas sosial berusaha menemukan pola yang efektif agar kaum miskin dapat memperoleh akses modal usaha tanpa agunan dengan tetap mendorong tanggungjawab bersama melalui pola terpadu Kelompok Bersama (KUBE) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Masalah yang dihadapi penduduk miskin Kota Banjarmasin yaitu jumlah masyarakat miskin cenderung meningkat, peluang usaha yang ada relatif terbatas, belum optimalnya usaha ekonomi produktif, keterbatasan akses pasar bagi kelompok usaha. Dari masalah yang terindentifikasi, maka dapat dirumuskan masalah yang hendak diselesaikan dalam pengabdian pada masyarakat adalah bagaimana memberdayakan masyarakat miskin di perkotaan melalui usaha ekonomi produktif. Tujuan Kegiatan yaitu menumbuhkan semangat berwirausaha bagi masyarakat miskin melalui pembentukan kelompok usaha bersama dan memberdayakan potensi masyarakat miskin dalam meningkatkan pendapatan keluarga melalui peningkatan usaha ekonomi produktif. Kegiatan dilaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat dengan melakukan penyuluhan dan pendampingan. Hasil dari kegiatan ini adalah usaha produktif kerajinan sasirangan masih sangat potensial di Komplek Rawa Batuah Kelurahan Pelambuan karena pengrajinnya mencapai 24 orang dan satu komunitas sehingga muda dilakukan pembinaan. Permodalan usaha masyarakat dari pemodal yang memberikan modal bahan baku untuk kain dan bahan pembantu dalam kerajinan sasirangan. Kesulitan bagi pengrajin adalah keterbatasan kemampuan dalam melukis desain dan tempat menggambar desain. Disarankan agar perlu diadakan pelatihan bagi pengrajin untuk melukis dan mendesain kain sasirangan, adanya bantuan permodalan agar lebih mandiri dalam melaksanakan kegiatan usaha, pendampingan usaha agar lebih berkembang, adanya penetapan kawasan kampung sasirangan potensial oleh pemerintah daerah sehingga mendapatkan perhatian dalam pembinaan.