Abstract:
Pengelolaan sampah plastik saat ini menjadi permasalahan besar di beberapa negara khususnya di Indonesia. Karena sampah plastik tidak bisa diuraikan. Di Kalimantan Selatan yang merupakan daerah lahan basah, sampah plastik merupakan permasalahan serius yang harus ditangani pemerintah daerah, karena sifat lahan basah yang memiliki kandungan air yang tinggi atau digenangi air baik permanen maupun musiman. Sampah plastik yang sifatnya tidak bisa diuraikan akan merusak lahan basah.
Tujuan jangka panjang yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah bahwa dengan adanya konsep pengelolaan terpisah terhadap sampah plastik di Kalimantan Selatan yang diharapkan dapat diterapkan oleh pemerintah daerah di Kalimantan Selatan.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah : (1) Mengidentifikasi bagaimana pengelolaan sampah plastik di Kalimantan Selatan. (2) mengetahui bagaimana kebijakan hukum yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan lahan basah di Kalimantan Selatan.
Metode yang dilakukan untuk menyusun penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal. Penelitian hukum disini tidak semata-mata menelaah hukum sebagai kaidah perundang-undangan, tetapi juga menelaah bagaimana agar hukum berpengaruh positif dalam kehidupan masyarakat. Mengacu pada pemahaman bahwa hukum merupakan sarana untuk menata perubahan dalam masyarakat (law as a tool of social engineering), maka sesungguhnya terdapat hubungan fungsional antara hukum dan masyarakat.
Kata Kunci : Sampah Plastik, Pengelolaan, Lahan Basah