Abstract:
Seiring dengan meningkatnya popularitas e-commerce, kegiatan pencucian uang yang dilakukan menggunakan jaringan internet (pencucian cyber) menjadi semakin terbuka. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis hukum untuk menjawab masalah hukum tentang bagaimana perkembangan FinTech di Indonesia membuka peluang untuk Pencucian Uang? Sedangkan tujuan spesifik dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perkembangan kejahatan pencucian uang yang bergerak sejalan dengan revolusi keuangan. Selanjutnya, penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif untuk menganalisis dan membangun argumen hukum untuk menjawab masalah yang dirumuskan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa modus operandi pencucian uang dari waktu ke waktu terus berubah dan lebih kompleks menggunakan teknologi dan sistem keuangan yang cukup rumit dan canggih. Meskipun Peraturan OJK No. 12 / POJK.01 / 2017 berisi prinsip AML dan CFT. Namun Peer to Peer Lending saat ini tidak diharuskan untuk mematuhi peraturan ini. Sayangnya, ini berarti pencucian uang masih menghadirkan risiko yang signifikan.
Kata kunci : Pencucian Uang, Pencucian Cyber, Kejahatan Dunia Maya, Pidana, FinTech.