Abstract:
Penelitian kali ini dimaksudkan untuk menjawab 2 (dua) permasalahan pokok, yaitu; Pertama, bagaimanakah pengaturan kebijakan perubahan alih fungsi kawasan hutan di Kalimantan Selatan? kedua, Bagaimana mempertahankan pelestarian fungsi lingkungan hidup terhadap perubahan alih fungsi kawasan hutan pada lahan basah di Kalimantan Selatan?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empirik. Penggunaan metode penelitian yang demikian tidak hanya sebatas menelaah hukum sebagai sederetan norma-norma atau kaidah-kaidah perUUan yang berhubungan dengan perbuatan main hakim sendiri dan proses hukumnya, tetapi juga menelaah bagaimana agar hukum berpengaruh positif dalam kehidupan masyarakat. Penelitian hukum yang demikian, dapat pula disebut sebagai metode penelitian yuridis sosiologis.
Kata Kunci: Pelestarian, Alih Fungsi, Lingkungan hidup.