Abstract:
Kegiatan Penyidik yang implementasinya dapat berupa, misalnya penangkapan bahkan penahanan, maka hukum acara pidana melalui ketentuan-ketentuan yang sifatnya memaksa menyingkirkan asas yang diakui secara universal yaitu hak kebebasan seseorang. Hukum acara pidana memberikan hak kepada pejabat tertentu untuk menahan tersangka atau terdakwa dalam rangka melaksanakan hukum pidana materiil guna mencapai ketertiban dalam masyarakat.
Pentingnya diadakan suatu pengawasan atau kontrol terhadap aparat penegak hukum dalam melakukan tugasnya. Sebenarnya secara otomatis pengawasan atau kontrol terhadap tiap aparat penegak hukum telah melekat pada lembaga dimana aparat penegak hukum itu bernaung. Namun, pengawasan ini dirasa tidak cukup kuat karena sangat tergantung dari kesungguhan dan kemauan internal lembaga itu sendiri tanpa dimungkinkanya campur tangan dari pihak luar.. Penulis berharap buku ini dapat memberikan kontribusi dalam dunia pendidikan khususnya menambah khazanah pengetahuan dalam bidang ilmu hukum di Indonesia.