Abstract:
Tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisis kedudukan akta dalam
kaitannya dengan pelaksanaan jabatan dari oknum notaris berijazah palsu, dan
untuk menganalisis pertanggungjawaban oknum notaris yang berijazah palsu terhadap
akta notaris. Ini adalah penelitian hukum normatif mendasarkan pada penelitian
kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan mengolah sumber bahan hukum
yang didukung oleh konsep dan teori untuk mendukung solusi untuk masalah
utama yang dipelajari. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa posisi
akta notaris dibagi menjadi dua kategori, yaitu: (a) posisi akta notaris yang dibuat
oleh oknum notaris yang berijazah palsu, apakah akta otentik tersebut tetap memiliki
posisi sebagai akta otentik dengan mempertimbangkan unsur utilitas dalam
penegakan hukum; dan (b) posisi akta notaris yang dibuat oleh oknum notaris berijazah
palsu, diturunkan menjadi akta notaris karena tidak memenuhi persyaratan
akta otentik yang diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata, yaitu akta tersebut harus
dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Tanggung jawab Notaris
atas penggunaan ijazah palsu Sarjana Hukum (Magister Studi Notaris) adalah
(a) tanggung jawab pidana; (B) tanggung jawab hukum perdata; (c) tanggung
jawab administratif; dan (d) tanggung jawab berdasarkan Kode Etik Notaris.