Abstract:
Indonesia memiliki beragam suku, agama, bahasa dan kebudayaan. Salah satu suku yang terdapat di Indonesia adalah suku Dayak yang merupakan suku asli pulau Kalimantan. Suku Dayak tersebar diseluruh provinsi di Kalimantan salah satunya adalah Kalimantan Selatan. Terdapat beberapa sub suku Dayak yang ada di Kalimantan Selatan yakni Dayak Maanyan, Deyah, Bakumpai, Meratus dan lainnya. Suku Dayak Maanyan banyak bermukim dibagian utara Kalimantan Selatan salah satunya di kabupaten Tabalong. Masyarakat Dayak Maanyan di Tabalong dalam kehidupannya masih sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadatan Maanyan, seperti yang terjadi di desa Warukin Kecamatan Tanta atau yang sering disebut dengan Dayak Warukin. Dalam kesehariannya masyarakat Dayak Warukin memiliki kekhasan yakni mengenai hak dan kewajiban bagi perempuan Dayak Warukin baik dalam rumah tangga maupun di masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak perempuan Dayak Warukin dalam rumah tangga yakni hak untuk diberi nafkah, mengatur keuangan dalam rumah tangga, serta berhak
mengatur segala hal dalam rumah tangga. Sedangkan kewajibannya yakni wajib patuh terhadap suami, menjaga nama baik suami dan keluarga, wajib mengasuh dan mendidik anak, wajib meringankan beban suami dalam mencari nafkah, serta wajib mengurus keperluan anak dan suami. Selain itu hak perempuan Dayak Warukin di masyarakat yakni meliputi hak untuk dilibatkan dalam setiap kegiatan dimasyarkat seperti upacara adat, berhak memimpin ritual, serta berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintah desa. Sedangkan kewajibannya ialah wajib untuk saling tolong menolong, wajib menjaga dan melestarikan budaya adat Dayak Warukin, wajib menyiapkan konsumsi dalam setiap upacara adat, dan wajib untuk turut serta bergotong royong.