Abstract:
Pengakuan pragmatis pemerintah terhadap agama-agama tradisional-minoritas masih berlanjut sampai saat ini. Tanpa adanya pengakuan penuh dari pemerintah terhadap agama dan kepercayaan lokal mereka, penganut agama dan kepercayaan lokal tersebut akan luput dari pelayanan administrasi publik pemerintah yang berujung pada tindak diskriminatif dan ketidakadilan bagi minoritas.