Abstract:
Aktivitas penambangan batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara dilaksanakan dengan
pola sistem terbuka, hal ini dikarenakan karena rata-rata cadangan batubara terletak di atas
permukaan. Kedalaman rata-rata dalam aktivitas penambangan batubara yakni 30 m. Kondisi ini
menyebabkan Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi surga investor dalam menanamkan
sahamnya di bidang usaha penambangan batubara. Hingga tahun 2011 pemerintah daerah
Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengeluarkan 655 IUP dan merupakan angka tertinggi se
Indonesia.
Kabupaten Kutai Kartanegara hingga Tahun 2011 telah mengeluarkan Ijin Usaha
Pertambangan (IUP) tertinggi se-Indonesia yakni 655 IUP atau 50,23% dari 1.304 Ijin
Pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur. Sektor pertambangan dan penggalian khususnya
batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan sektor yang paling berperan setelah PDRB
dengan migas, hal ini nampak dari sumbangan sektor ini dari Tahun 2008-2010 menunjukkan
rata-rata sumbangan mencapai 75,68% atau merupakan sektor primadona kedua setelah migas.
Besaran angka bagi hasil dan penerimaan APBD yang disumbangkan oleh sektor pertambangan
batubara untuk pendapatan daerah ternyata tidak berbanding lurus dengan aspek kesejahteraan
masyarakatnya. Tipologi kegiatan penambangan batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara
didominasi oleh badan usaha 99,58% dengan perincian dalam bentuk CV (95,87%), PT (3,71%)
dan hanya 0,42% dalam bentuk koperasi. Rata-rata rasio pelaksana kegiatan penambangan
batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara tertinggi pada badan usaha PT yakni 1798 ha dari luas
total 846.575 ha, CV 89 ha dari luas total 32.733 ha, dan koperasi 87 ha dari total luas 3701 ha