Description:
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sisfem Negara Kesatuan Republik lndonesia telah memberikan kesempatan yang luas kepada Pemerintah Daerah Kalimantan
Selatan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan ditingkat
propinsi, terutama jika dikaitkan dengan pengembangan potensi di Provinsi Kalimantan Selatan, yang tentu saja harus selalu diharmonisasikan dengan Peraturan perundangundangan yang lebih tinggi seperii tJndang-undang tentang Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan, sehingga tujuan yang ingin dicapai yakni mensejahterakan rakyat tndonesia diharapkan tercapai.