Description:
Walaupun hukum sudah melindungi perempuan/isteri dari kekerasan dalam
rumah tangga, tetapi dalam kenyataan banyak perempuan/isteri yang menjadi korban
kekerasan. Isteri yang menjadi korban kekerasan yan dilakukan suami dapat melakukan
pengaduan. Riset di Poltabes Banjarmasin menunjukkan dari 14 (empat belas) pengaduan
hanya 3 (tiga) kasus yang dilanjutkan. Pengaduan tidak dilanjutkan karena faktor ekonomi,
takut untuk diceraikan, dan takut suami dendam. Sedangkan pengaduan yang dilan
jutkan karena isteri tidak tahan dengan kekerasan fisik yang dilakukan suami serta
sebagai efek jera.
Kata kunci : faktor, pengaduan, kekerasan dalam rumah tangga