Description:
Penyelesaian sengketa kepailitan yang mengandung klausula arbitrase
menimbulkan permasalahan tentang siapa yang berwenang untuk
menyelesaikan apakah Pengadilan Niaga atau badan arbitrase. Pasal 303
UU Nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang menyatakan bahwa “pengadilan tetap berwenang
memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para
pihak yang terkait perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang
utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi
unsur Pasal 2 ayat (1) undang-undang ini”. Unsur dimaksud adalah :
a. Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur
b. Tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan
dapat ditagih
c. Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau
lebih krediturnya