Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat kepatuhan PKP dalam melaporkan SPT Masa PPN sebelum dan sesudah menggunakan e-faktur di KPP Pratama Banjarmasin. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara penelitian lapangan, studi kepustakaan dan mengakses website yang terkait dengan permasalahan. Metode yang digunakan adalah deskriptif komparatif yaitu menganalisis data PKP yang menyampaikan SPT kemudian membedakan tingkat kepatuhan PKP sebelum dan sesudah penerapan e-Faktur.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan PKP sebelum dan sesudah diterapkannya e-Faktur dalam melaporkan SPT Masa PPN tidak ada pebedaan yang signifikan, jumlah PKP yang membuat laporan SPT Masa PPN sebelum dan sesudah menerapkan e-Faktur juga tidak ada perbedaan yang signifikan, jumlah PKP yang mengembalikan NSFP sebelum dan sesudah menerapkan e-Faktur juga tidak ada perbedaan yang signifikan.merupakan negara yang mengatur masalah pajak dengan aturan yang komplek, sehingga masih banyak wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran akan pajak mereka. Jenis penelitian ini adalah event study, dimana bertujuan membandingkan sebelum dan sesudah periode penerapan pembayaran pajak secara elektronik. Berdasarkan keterangan pers Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 30 Desember 2015 menyebutkan bahwa pelayanan pembayaran pajak secara manual hanya sampai tangga 30 Juni 2016. Teknik analisis data untuk menguji hipotesis pada penelitian ini menggunakan paired sample t-test. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan maka dapat di ambil kesimpulan terjadi perubahan yaitu adanya penurunan data jumlah WP lapor, jumlah SPT dan jumlah nominal WP setor sebelum dan sesudah periode penerapan pembayaran pajak secara elektronik di KPP Pratama Banjarmasin dan terdapat perbedaan yang signifikan untuk jumlah WP lapor sebelum dan sesudah periode penerapan pembayaran pajak secara elektronik, sedangkan untuk jumlah SPT dan jumlah nominal WP setor tidak terdapat perbedaan yang signifikan sebelum dan sesudah periode penerapan pembayaran pajak secara elektronik di KPP Pratama Banjarmasin.