Description:
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji evaluasi pendidikan karakter inklusif bagi Anak Berkebutuhan
Khusus (ABK) di sekolah reguler. Penilaian pembelajaran ABK perlu disesuaikan dengan
karakteristik kebutuhan dan modalitas peserta didik. Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud
Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pembelajaran Pasal 5 tentang prinsip penilaian
pembelajaran dinyatakan penilaian harus adil, tidak merugikan peserta didik karena
berkebutuhan khusus. Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bertujuan
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan
fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Penilaian pendidikan karakter inklusif bagi ABK tingkat Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) harus disesuaikan dengan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) (Baseline) dan teknik penilaian juga disesuaikan dengan perkembangan peserta didik ABK. Selain itu, waktu, alat, muatan isi instrument penilaian dianalisis sesuai dengan tingkat ketuntasan yang beragam, menggunakan konsep belajar tuntas tidak mengenal tinggal kelas.
Kata Kunci: Evaluasi, Karakter, ABK