Description:
Dewasa ini di Indonesia, banyak sekali undang-undang yang
lahir setelah KUHP yang mengatur tentang hukum pidana, selain
memuat ketentuan hukum pidana materiil yang menyimpang dari
KUHP, juga memuat ketentuan beracara sendiri yang menyimpang
dari KUHAP (hukum pidana formil). Dalam hal tindak pidana yang
terkait dengan keuangan negara mempunyai ranah hukum tertentu,
yang telah diatur dalam undang-undang tersendiri. Begitu juga
tindak pidana korupsi yang mempunyai rezim hukum tersendiri,
namun masih belum jelas batasan mana yang dapat dikualifikasikan
sebagai tindak pidana di bidang keuangan negara dan mana yang
dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, hal tersebut masih
berada dalam grey area.