Description:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita belum memberi landasan hukum yang kuat dalam usaha mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai dasar Negara sehingga perlunya dibentuk Undang-Undang No.27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara. Pemerintah memberikan hak warga negaranya, salah satunya hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia antara lain meliputi hak memperoleh kepastian hukum dan persamaan kedudukan di dalam hukum, hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul berdasarkan Pancasila. serta melindungi warga negaranya dari ajaran Komunisme/Maixisme/Lenimisme karena dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan, paham atau ajaran ini menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan asas-asas dan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia yang bertuhan dan beragama serta telah terbukti membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia