Description:
Kelapa sawit merupakan komoditi primadona di Provinsi Riau. Keberhasilan atau kegagalan yang dicapai
petani sawit tidak terlepas dari peran kelembagaan penyuluhan sebagai agent of change. Penerapan UU No. 16 Tahun
2006 di Riau bervariasi dengan adanya otonomi daerah dalam mengimplementasikannya. Penelitian ini bertujuan : 1)
mengkaji kelembagaan penyuluhan dilihat dari UU No.16/2006, 2) menganalisis peran penyuluhan dalam membina
petani kelapa sawit. Metoda survei dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir dan Pelalawan dari Januari-Mei 2015 dengan
sampel 13 orang penyuluh diambil secara sensus. Analisis kelembagaan dilakukan secara deskriptif, dan peran dengan
Likert‟s Summated Rating (SLR). Hasil penelitian menggambarkan implementasi UU No.16/2006 pada dua kabupaten
berbeda dalam penerapan kelembagaannya. Penyuluhan “kurang berperan” di Kabupaten Pelalawan yang
mengimplementasikan undang-undang dan “sangat kurang berperan” di Kabupaten Rokan Hilir yang belum
mengimplementasikan undang-undang.
Kata kunci: kelembagaan, kelapa sawit, peran, penyuluhan.