Description:
Hukum negara dan hukum lokal dalam konteks pelacuran diaini, tidaklah dimaksudkan sebagai jalan pintas yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalahpelacuran yang multi-kompleks ini, Esensi sesungguhnya lebih pada usaha untuk menggambarkan bagaimana eksistensi hukum lokal disamping hukum negara. Manakala antara hukum negara dan hukum lokal bisa saling bersinergi dalam masalah pelacuran (kesusilaan), idealnya terhadap masalah-masalah lain juga demikian.Keberadaan hukum lokal disamping hukum negara adalah cermin dari sebuah negara yang masyarakatnya sangat pluralistik, dan cermin dari kesadaran bahwa selain negara masih ada masyarakat.