Description:
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa korelasi nilai-nilai HAM baik dalam lingkup hukum HAM Internasional maupun nasional dengan doktrin pembangunan kontemporer dalam konteks perlindungan hak masyarakat adat atas SDA, apakah kedua doktrin tersebut dapat berjalan beriringan? bagaimana produk hukum nasional merespon norma-norma HAM tersebut? apa saja celah doktrinal yang dapat menghambat pemberdayaan masyarakat adat dan pemenuhan hak-hak konstitutional mereka.
Setidaknya ada tiga isu krusial masyarakat adat yang dibahas oleh tulisan ini dengan memakai perspektif normatif-doktrinal dari hukum HAM Internasional, yaitu: hak atas kepemilikan kolektif, hak untuk berpartisipasi dan hak mengelola SDA. Ketiga isu ini juga dipakai sebagai parameter dalam menilai derajat perlindungan hak masyarakat adat atas SDA di Indonesia.
Dalam ranah perundang-undangan, pemerintah perlu segera fokus untuk melakukan revisi UU Kehutanan secara holistik, sebagai ikhtiar untuk mentransformasi nilai-nilai reformis dalam Putusan MK 35. Dalam ranah perlindungan HAM, diperlukan adanya UU Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, yang diposisikan sebagai tandem UU Desa dalam ranah desentralisasi, dan sebagai ‘payung’ UU HAM untuk melengkapi UU sektoral SDA. UU tersebut diharapkan dapat mengambil substansi Konvensi ILO 169 terutama dalam tiga aspek penting yang sudah dielaborasi dalam pembahasan diatas. FPIC harus dimaknai tidak hanya sebagai hak masyarakat adat, namun juga sebagai kewajiban moril dan hukum pelaku usaha.
Kata kunci: Hak Masyarakat Adat, HAM Internasional, HAM Nasional, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam