Description:
secara yuridis eksistensi lembaga peradilan agama di indonesia pasca kemerdekaan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya yang dianggap berbagai kalangan bahwa kemadiriannya mulai semakin diakui dalam system peradilan kita adalah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang kemudian tahun 2006 dan revisi kedua atas UU 7/89 adalah dengan disahkannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006. dan Revisi kedua atas UU 7/89 adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. dan ketika kita mencoba menggali ontologi dari UU Peradilan Agama ini, dan ketika kita mencari ratio legisnorma yang tertuang di dalamnya terutama berkaitan dengan kewenangan mengadili dari peradilan ini yang kerapkali mengalami pasang surut. sehingga kemandiriannya kadang agak sedikit goyang oleh adanya pilihan hukum yang sering ada dalam kaitannya dengan kewenangannnya