Description:
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis konsep kecermatan oleh notaris dalam pembuatan akta autentik dan akibat hukum terhadap akta notaris yang dibuat tanpa mengindahkan (memperhatikan) kecermatan dalm pembuatan akta autentik. jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. dengan tipe penelitian adalah kekaburan norma hukum yang terdapat dalam pasal pasal 15 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN. hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep mengenai kecermatan oleh notaris dalam pembuatan akta autentik dapat didasarkan pada ketentuan pasal 38 sampai dengan pasal 40 UUJN. serta pasal 1851 ayat (2) juncto Pasal 1868 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR / Pasal 165/286 RBg. uang menegaskan bahwa Notaris harus memperhatikan bentuk dan tata cara pembuatan akta autentik yang ditetapkan dalam undang-undang (syarat formil), ketetapan yang dikehendak oleh uang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik (syarat materil), menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta. AKibat hukum terhadap akta Notaris yang dibuat tanpa mengindahkan (memperhatikan) kecermatan dalam pembuatan akta autentik, maka akta autentik disebut berakibat non existent atau menyebabkan akta autentik tersebut mengalami penurunan kekuatan pembuktian dari akta autentik menjadi akta dibawah tangan, hal ini sebagaimana ditegaskan didalam Pasal 1869 KUH Perdata, Pasal 41 dan Pasal 84 UUJN.
Kata kunci: Akibat hukum, Notaris, Pembuatan akta autentik, Tidak cermat.