Description:
Walaupun hukum sudah melindungi perempuan/istri dari kekerasan dalam rumah tangga, tetapi dalam kenyataan banyak perempuan/istri yang menjadi korban kekerasan. istri yang menjadi korbn kekerasan yang dilakukan suami dapat melakukan pengaduan. riset dipoltabes Banjarmasin menunjukkan dari 14(empat belas) pengaduan hanya 3(tiga) kasus yang dilanjutkan. pengaduan tidak dilanjutkan karena faktor ekonomi,takut untuk diceraikan, dan takut suami dendam. sedangkan pengaduan yang dilanjutkan karena istri tidak tahan dengan kekerasan fisik yang dilakukan suami serta sebagai efek jera.
kata kunci : faktor, pengaduan, kekerasan dalam rumah tangga.