Description:
Di awal otonomi daerah ada asumsi akan terjadi pengkaplingan tanah antara kabupaten dan kota di Indonesia. Dikatakan demikian karena pemerintah daerah dituntut untuk menggerakkan potensi daerahnya sebagai daerah otonom tanpa tergantung pada pemerintah pusat. Pengembangan daerah, tidak terlepas dari tanah yang ada di daerah tersebut. Sementara menurut hukum adat, antara tanah dengan ulayat dipisahkan. Tanah tidak boleh dijual atau digadaikan kepada orang lain. Masyarakat hukum adat hanya diberi wewenang menikmati hasil tanah ulayatnya. Akan tetapi pemerintah daerah menuntut adanya keterbukaan atas penguasaan tanah ulayat demi kepentingan hak kepemilikan tanah untuk agunan bank bagi yang berinvestasi di daerah dalam pengembangan otonomi daerah. Berdasarkan hal tersebut permasalahan penelitian ini adalah, pertama, bagaimana eksistensi hak ulayat dalam otonomi daerah? Kedua, apakah upaya-upaya untuk mengatasi masalah hak ulayat dalam pengembangan otonomi daerah? Metode penelitian yang digunakan adalah metode perpustakaan (library research) dengan menggunakan analisis data induksi dan deduksi. Maka diperoleh hasil penelitian bahwa eksistensi hak ulayat dalam otonomi daerah tetap diakui sepanjang masih ada, memiliki wilayah hukum yang jelas, diakui, diurus serta dimanfaatkan oleh persekutuan hukum adat yang bersangkutan. Sedangkan upaya-upaya yang dilaksanakan dalam mengakui hak-hak ulayat dari persekutuan hukum adat adalah dengan upaya agar hak ulayat diakui dalam hukum positif di Indonesia.
Kata Kunci: hak ulayat, otonomi daerah