Description:
Walaupun hukum sudah melindungi perempuan/isteri dari kekerasan dalam rumah tangga, tetapi dalam kenyataan banyak perempuan/isteri yang menjadi korban kekerasan. Isteri yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan suami dapat melakukan pengaduan. Riset di Poltabse Banjarmasin menunjukkan dari 14 (empat belas) pengaduan hanya 3 (tiga) kasus yang dilanjutkan. Pengaduan tidak dilanjutkan karena faktor ekonomi, takut untuk diceraikan, dan takut suami dendam. Sedangkan pengaduan yang dilanjutkan karena isteri tidak tahan dengan kekerasan fisik yang dilakukan suami serta sebagai efek jera.
Kata kunci : faktor, pengaduan, kekerasan dalam rumah tangga.