Description:
Hukum negara dan hukum lokal dalam konteks pelacuran di sini, tidaklah dimaksudkan sebagai jalan pintas yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah pelacuran yang multi-kompleks ini. Esensi sesungguhnya lebih pada usaha untuk menggambarkan bagaimana esensi hukum lokal di samping hukum negara. Manakala antara hukum negara dan hukum lokal bisa saling bersinergi dalam masalah pelacuran (keasusilaan), idealnya terhadap masalah-masalah lain juga bisa demikian. Keberadaan hukum lokal di samping hukum negara adalah cermin dari sebuah negara yang masyarakatnya sangat pluralistik, dan cermin dari kesadaran bahwa selain negara masih ada masyarakat.
Kata-kata kunci : State law, common law, pelacuran, dan sistem nilai.