Repo Dosen ULM

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TERIKAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU KETIKA TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Show simple item record

dc.creator SAPRUDIN, SAPRUDIN
dc.date.accessioned 2020-06-15T03:57:15Z
dc.date.available 2020-06-15T03:57:15Z
dc.identifier http://eprints.ulm.ac.id/1399/1/APHK_UB.pdf
dc.identifier SAPRUDIN, SAPRUDIN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TERIKAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU KETIKA TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TERIKAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU KETIKA TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
dc.identifier.uri https://repo-dosen.ulm.ac.id//handle/123456789/9918
dc.description Abstrak Perjanjian kerja (Arbeidsovereenkomst) merupakan sumber terjadinya hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja. Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa ada 2 (dua) bentuk perjanjian kerja, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Bagi pekerja yang diikat dengan PKWTT dikenal istilah pekerja tetap, sedangkan pekerja yang diikat dengan PKWT dikenal dengan istilah pekerja kontrak. Berbicara mengenai perlindungan hukum bagi pekerja dalam konteks hukum ketenagakerjaan sangatlah luas. Baik pada saat pra hubungan kerja, saat berlangsungnya hubungan kerja maupun setelah berakhirnya hubungan kerja (PHK). Pemutusan Hubungan Kerja merupakan hal yang sangat ditakuti oleh pekerja, akan tetapi sangat sering terjadi di Indonesia. PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Ada perbedaan yang sangat mendasar apabila terjadi PHK terhadap pekerja yang diikat dengan PKWTT dan PKWT. Bagi pekerja yang diikat dengan PKWTT, ketika pekerja tersebut di-PHK maka pekerja akan mendapat hak normatif mereka seperti Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai dengan ketentuanyang berlaku. Akan tetapi, bagi pekerja yang tidak diikat dengan PKWTT, maka pekerja tersebut tidak akan mendapatkan hakhak normatifnya seperti pekerja yang diikat dengan PKWTT. Hal tersebut tentunya menjadi sebuah ketidakadilan bagi pekerja yang diikat dengan PKWT karena tidak adanya keseimbangan antara pekerja dengan pengusaha. Berkaitan dengan hal tersebut tentu sangat menarik untuk diteliti mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja yang terikat perjanjian kerja waktu tertentu ketika terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.
dc.format text
dc.relation http://aphk.or.id/call-for-papers-konferensi-nasional-hukum-perdata-iii/
dc.relation http://eprints.ulm.ac.id/1399/
dc.subject K Law (General)
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TERIKAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU KETIKA TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
dc.type Article
dc.type PeerReviewed


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account