dc.creator |
SAPRUDIN, SAPRUDIN |
|
dc.date.accessioned |
2020-06-15T03:57:15Z |
|
dc.date.available |
2020-06-15T03:57:15Z |
|
dc.identifier |
http://eprints.ulm.ac.id/1399/1/APHK_UB.pdf |
|
dc.identifier |
SAPRUDIN, SAPRUDIN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TERIKAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU KETIKA TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TERIKAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU KETIKA TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. |
|
dc.identifier.uri |
https://repo-dosen.ulm.ac.id//handle/123456789/9918 |
|
dc.description |
Abstrak
Perjanjian kerja (Arbeidsovereenkomst) merupakan sumber terjadinya hubungan
kerja antara pekerja dengan pemberi kerja. Di dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa ada 2 (dua) bentuk
perjanjian kerja, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Bagi pekerja yang diikat dengan
PKWTT dikenal istilah pekerja tetap, sedangkan pekerja yang diikat dengan
PKWT dikenal dengan istilah pekerja kontrak. Berbicara mengenai perlindungan
hukum bagi pekerja dalam konteks hukum ketenagakerjaan sangatlah luas. Baik
pada saat pra hubungan kerja, saat berlangsungnya hubungan kerja maupun
setelah berakhirnya hubungan kerja (PHK). Pemutusan Hubungan Kerja
merupakan hal yang sangat ditakuti oleh pekerja, akan tetapi sangat sering terjadi
di Indonesia. PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh
dan pengusaha. Ada perbedaan yang sangat mendasar apabila terjadi PHK
terhadap pekerja yang diikat dengan PKWTT dan PKWT. Bagi pekerja yang
diikat dengan PKWTT, ketika pekerja tersebut di-PHK maka pekerja akan
mendapat hak normatif mereka seperti Uang Pesangon dan Uang Penghargaan
Masa Kerja sesuai dengan ketentuanyang berlaku. Akan tetapi, bagi pekerja yang
tidak diikat dengan PKWTT, maka pekerja tersebut tidak akan mendapatkan hakhak
normatifnya seperti pekerja yang diikat dengan PKWTT. Hal tersebut
tentunya menjadi sebuah ketidakadilan bagi pekerja yang diikat dengan PKWT
karena tidak adanya keseimbangan antara pekerja dengan pengusaha. Berkaitan
dengan hal tersebut tentu sangat menarik untuk diteliti mengenai bagaimana
perlindungan hukum bagi pekerja yang terikat perjanjian kerja waktu tertentu
ketika terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja. |
|
dc.format |
text |
|
dc.relation |
http://aphk.or.id/call-for-papers-konferensi-nasional-hukum-perdata-iii/ |
|
dc.relation |
http://eprints.ulm.ac.id/1399/ |
|
dc.subject |
K Law (General) |
|
dc.title |
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TERIKAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU KETIKA TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA |
|
dc.type |
Article |
|
dc.type |
PeerReviewed |
|