dc.description |
Pascareorganisasi pemerintahan di negeri Belanda (akhir abad
ke-19), memberi dampak politik dan pemerintahan terhadap
Hindia Belanda termasuk Zuid En Ooster Afdeeling van
Borneo. Binnenlands Bestuur (Pemerintahan Dalam Negeri)
menjadi kajian utama dalam penelitian ini untuk melihat
perkembangan masa krusial pemerintahan daerah Kalimantan
Selatan sejak tahun 1938 sampai 1959. Zuider en Ooster
Afdeeling van Borneo pada akhir abad 19 (1890an), secara
administrasi daerah Borneo bagian Selatan dibagi dalam
wilayah administrasi sesuai Staatsblaad tahun 1898 Nomor
178, yakni: (a)Afdeeling Bandjarmasin en Ommelanden
(daerah sekitarnya), (b) Afdeeling Martapura, (c) Afdeeling
Kendangan, (d) Afdeeling Amoentai, ( c ) Afdeeling
Doesoenlanden (tanah-tanah dusun), (d)Afdeeling Dajaklanden
(tanah-tanah Dayak), (e) Afdeeling Sampit, (f) Afdeeling
Pasir de Tanah Boemboe. Sampai tahun 1959, wilayah tersebut
selalu mengalami perubahan. Terakhir, berdasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 27/1959, dimana Pasir
dinyatakan bagian dari Kalimantan Timur, sehingga wilayah
Kalimantan Selatan tidak lagi mengalami banyak perubahan
hingga saat ini. Setiap periode, baik masa kolonial (1938-
1942), masa Jepang (1942-1945), dan masa pascakemerdekaan
(1945-1959) terdapat masa-masa cukup krusial, seperti
berlakunya sistem politik dan pemerintahan antara NICA
(Pemerintah Belanda) di satu pihak dan Pemerintah RI dan
Gubernur Tentara ALRI pimpinan Hassan Basry di pihak lain.
Kata kata Kunci: masa krusial, pemerintahan daerah,
Kalimantan Selatan |
|