dc.description |
Salah satu kebijakan pembangunan ekonomi di bidang perkebunan di Kalimantan Selatan yang mulai dan telah dilakukan adalah pengembangan tanaman sawit yang tidak hanya di lahan kering tetapi juga sudah meluas sampai memanfaatkan laha rawa.
Seperti diketahui, rawa-rawa, juga disebut "pembersih alamiah", karena rawa-rawa itu berfungsi untuk mencegah polusi atau pencemaran lingkungan alam. Selain itu rawa juga berfungsi sebagai daerah tangkapan air. Dengan alasan itu, rawa-rawa memiliki nilai tinggi dalam segi ekonomi, budaya, lingkungan hidup dan lain-lain, sehingga lingkungan rawa harus
tetap dijaga kelestariannya.
Pada saat ini dunia menginginkan suatu bentuk pertanian yang lebih ramah lingkungan, banyak peneliti yang mulai berpikir bahwa aspek lingkungan adalah aspek penting untuk menunjang kebutuhan manusia seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk. Pertanian yang berkelanjutan merupakan jawaban dari pertanyaan tersebut. Dalam dunia pertanian berrkelanjutan" secara mendasar berarti upaya memantapkan pertanian tetap menghasilkan (produktif) sembari tetap memelihara sumber daya dasarnya.
Pengembangan perluasan sawit ke lahan-lahan marjinal seperti lahan rawa tersebut, walaupun bukan sebagai pilihan yang patut, tetapi merupakan tuntutan masadepan,karena ketersediaan lahan-lahan subur terbatas di daerah ini dan alih fungsi lahan dari pertanian menjadi non pertanian terus meningkat pesat seiring dengan perkembangan pembangunan.
Secara ekonomi produksi dan ekspor hasil perkebunan sawit selama beberapa tahun terakhir terus meningkat, tetapi sejauh mana pengembangan sawit atau investasi di sector ini lebih dapat meningkatkan pendapatan daerah atau dapat menciptakan perubahan signifikan pada kehidupan rakyat, ataukah hanya menambah beban bagi masyarakat (merangsang kemiskinan) petani karena mereka telah mengubah fungsi lahan pangan menjadi lahan sawit , kemudian sejauh mana juga investasi di bidang ini dapat menyerap/ menyediakan peluang pekerjaan secara ekonomi perlu dikaji lebih mendalam, Belum lagi coal izin diberikannya lokasi perkebunan apakah sudah sesuai dengan prosedur, atau apakah pemberian izin penggunaan lahan tersebut tidak merambah kawasan hutan yang rnenurut undang-undang memang harus dilindungi.
Untuk itu peran pemerintah dibutuhkan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), menyebarkan teknologi pertanian, mengajak masyarakat ikut melestarikan alam dan mengembangkan pertanian, serta peraturan tentang pemanfaatan lahan rawa, pelaksanaan atau pengawasan yang ketat terhadap fungsi penyelenggaraan tata - ruang wilayah atau penataan ruang kawasan yang transparan, efektif dan partisipatif dan dalam rangka membantu pemerintah membuat kebijakan mengenai hal tersebut maka penelitian yang komprehensif dan mendalam tentang persoalan tersebut perlu dilakukan untuk menghindari dampak negative yang mungkin ditimbulkatinya. |
|