dc.description |
Perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia yang mendapat pengaturan dalam undang-undang secara khusus terdiri dari Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Vareitas Tanaman. Selain hak kekayaan intelektual tersebut di atas ada perlindungan hak kekayaan intelektual yang dikenal dengan perlindungan Indikasi Geografis yang pengaturannya termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Contoh dari barang yang mempunyai nama sesuai dengan indikasi geografisnya adalah seperti kopi Kintamani, kopi Gayo, kopi Toraja, Beras Cianjur, Ubi Cilembu, Batik Pekalongan, jeruk Pontianak, jeruk Sungai Madang, beras Siam Mutiara.
Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu, atau Kelompok konsumen barang tersebut.
Dengan adanya perlindungan indikasi geografis memberikan tanda atau informasi bahwa barang/produk yang dilindungi indikasi geografis tersebut mempunyai kekhasan dan kualitas tertentu yang disebabkan lingkungan geografis, yang pasti berbeda dengan barang/ produk yang dihasilkan oleh daerah lainya. Disinilah letak urgensi dari perlindungan indikasi geografis bagi konsumen, karena dengan memberikan perlindungan indikasi geografis ini berarti merupakan pemenuhan hak-hak konsumen yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak konsumen yang paling relevan dengan perlindungan indikasi geografis adalah “hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”, di mana dengan adanya perlindungan indikasi geografis memberikan informasi kepada konsumen, sehingga konsumen tidak keliru dalam memilih barang/produk yang akan dikonsumsinya, dengan mengkonsumsi barang/produk yang dilindungi dengan indikasi geografis, maka konsumen merasa nyaman, aman, dan selamat, karena indikasi geografis tentunya mempunyai makna tersendiri bagi konsumen.
Kata Kunci : Urgensi, Indikasi Geografis, Konsumen |
|