| dc.description.abstract |
Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di wilayah Kabupaten Tabalong memiliki luas ± 44.759 ha yang merupakan kawasan hutan yang berada pada wilayah pengelolaan KPH Tabalong, penunjukan Kawasan Hutan ini secara administrasi diantaranya berada di Desa Solan Kecamatan Jaro. Pada wilayah ini terdapat permasalahan terkait konflik pemanfaatan dan klaim lahan pada lokasi yang statusnya masih kawasan hutan produksi. Wilayah Desa Solan yang berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 4.161,2731 ha. Pada Sebagian wilayah tersebut Masyarakat Desa Solan memanfaatkan kawasan tersebut untuk pemukiman, fasilitas umum dan perkebunan. Wilayah Desa Solan yang berada di luar kawasan hutan adalah seluas 87,377 ha. Hasil kuisioner menunjukkan bahwa 50% dari reponden tidak mengetahui adanya penetapan status kawasan hutan oleh pemerintah serta batas-batas kawasan hutan di daerah mereka. Masyarakat menganggap bahwa lahan tersebut milik mereka karena sudah dimiliki secara turun temurun. Untuk itu, perlu dilakukan pemetaan mengenai konflik penguasaan kawasan dan penataan batas kembali kawasan hutan yang berada di kawasan KPH Tabalong yang bertujuan untuk menginventarisir masalah penguasaan lahan dan hak-hak masyarakat terhadap kawasan hutan serta menjaga dan melindungi kawasan hutan yang telah ditetapkan. Sosialisasi dan kehadiran petugas merupakan kompenen penting guna menghadirkan kesadaran dan pemahaman kapada masyarakat tentang hutan dan kawasan hutan, sehingga konflik penguasaan kawasan hutan dapat dieliminir. |
en_US |