Abstract:
Kawasan hutan lindung merupakan salah satu bentuk upaya konservasi sumber
daya alam yang penting untuk menjaga keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem.
Pertumbuhan penduduk, perambahan hutan, dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak
terkendali menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan hutan lindung tersebut. Oleh karena
itu, perlu dilakukan klasifikasi ulang kawasan hutan lindung dan arahan fungsi kawasan hutan
lindung sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan dan perlindungan wilayah tersebut.
Penelitian ini bertujuan menganalisis hasil evaluasi terhadap batas kawasan hutan lindung yang
ada di Kecamatan Bajuin. Analisis data dilakukan setelah semua data dalam bentuk digital sudah
tersedia dan dilakukan analisis data spasial dengan metode overlay (penampalan) sehingga
terbentuk peta baru. Peta baru tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan metode
skoring sehingga menghasilkan peta yang memuat informasi hasil analisis berupa fungsi-fungsi
kawasan hutan. Berdasarkan kedua data antara peta hutan lindung menurut RTRWP Kalsel
2015-2035 dengan peta hutan lindung menurut hasil skoring terdapat perbedaan luas kawasan
hutan lindung sebesar 5.485,48 ha. Hasil evaluasi terhadap batas kawasan hutan lindung yang
ada di Kecamatan Bajuin terjadi perbedaan. Luasan kawasan hutan lindung antara peta hutan
lindung menurut RTRWP Kalsel 2015-2035 seluas 4.000,20 ha. Sedangkan, luasan pada peta
hutan lindung menurut overlay hasil skoring berdasarkan database terbaru seluas 9.485,48 ha.
Kawasan hutan lindung berdasarkan keadaan lereng >45% seluas 1.578,47 ha tersebut tidak
boleh dieliminer dalam kriteria kawasan hutan lindung dan Harus dipertahankan sebagai hutan
lindung.