Abstract:
Perpustakaan inklusif didefinisikan sebagai perpustakaan yang menjamin semua orang, tanpa terkecuali, dapat meng-akses fasilitas dan sumber daya pengetahuan yang mereka butuhkan. Filosofi ini bukan sekadar tentang menyediakan fasilitas fisik yang ramah, tetapi juga tentang menciptakan sebuah lingkungan yang memastikan setiap orang merasa dihargai dan memiliki akses yang setara terhadap informasia. Undang-Undang Perpustakaan No. 43 Tahun 2007 secara eksplisit menegaskan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan perpustakaan yang setara dengan pemustaka lainnya, sebuah pernyataan yang diperkuat oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam konteks ini, perpustakaan inklusif menjadi wujud nyata dari upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas, kritis, dan berdaya.
Description:
Buku ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara men-dalam inovasi, praktik terbaik, dan tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan perpustakaan inklusif di Indonesia. Analisis akan berfokus pada lima pilar pembahasan yang telah ditentukan: (1) inovasi teknologi sebagai pilar inklusi, (2) model layanan berbasis partisipasi komunitas, (3) integrasi perpustakaan fisik dan digital, (4) kerangka kebijakan dan standar baru, serta (5) inklusi budaya dan literasi multibahasa. Dengan mengintegrasikan temuan-temuan dari berbagai literatur ilmiah, laporan ini berupaya untuk menyajikan sebuah gambaran yang komprehensif dan prospektif tentang arah masa depan perpustakaan inklusif.