Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara konseptual peran pemuda dalam pembangunan desa berdasarkan kerangka regulasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang yang menyertainya. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif, melalui telaah literatur dari jurnal-jurnal ilmiah, buku, serta dokumen kebijakan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa kendala utama partisipasi pemuda meliputi budaya senioritas, keterbatasan akses terhadap sumber daya, rendahnya pelibatan dalam pengambilan keputusan, serta kecenderungan urbanisasi. Meskipun demikian, terdapat tiga peluang utama yang dapat dioptimalkan, yaitu pelibatan pemuda dalam perencanaan pembangunan desa, pengembangan kewirausahaan lokal, dan transformasi digital desa. Strategi penguatan peran pemuda menuntut adanya dukungan ekosistem yang meliputi kebijakan afirmatif, pelatihan, kelembagaan, dan akses pendanaan. Dengan pendekatan yang kolaboratif dan regulatif, pemuda dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan.