| dc.contributor.author | Muzdalifah, Muzdalifah | |
| dc.contributor.author | Siregar, Syahrituah | |
| dc.contributor.author | imansyah, handry | |
| dc.contributor.author | Muttaqin, Hidayatullah | |
| dc.contributor.author | Anward, Ryan | |
| dc.contributor.author | Nuryadin, Rusmin | |
| dc.contributor.author | adriani, ade | |
| dc.date.accessioned | 2023-06-09T00:01:16Z | |
| dc.date.available | 2023-06-09T00:01:16Z | |
| dc.date.issued | 2018-10 | |
| dc.identifier.uri | https://repo-dosen.ulm.ac.id//handle/123456789/32390 | |
| dc.description.abstract | Pemerintah daerah selalu menghadapi kendala di dalam meningkatkan pendapatan asli daerah karena berbagai keterbatasan yang dimiliki. Permasalah utama yang dihadapi oleh hampir semua pemerintah daerah adalah terbatasnya pendapatan asli daerah di dalam APBD sehingga sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia terutama pemerintah kabupaten dan Kota masih bergantung pada dana transfer dari Pemerintah. Oleh karena itu, identifikasi permasalahan dan berbagai kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah di dalam mengembangkan potensi pendapatan asli daerah sangat diperlukan. Studi ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi pendapatan asli daerah meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi daerah. Ruang lingkup studi ini hanya memetakan kondisi saat ini, kendala yang dihadapi dan menghitung potensi serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan pajak dan retribusi daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber paling penting di dalam pendapatan asli daerah. Untuk daerah perKotaan, pajak daerah memang cukup banyak dan beragam. Di berbagai negara, pajak daerah memang merupakan sumber paling penting di dalam pendapatan asli daerah. Praktek di berbagai negara, pajak daerah yang penting adalah pajak properti sebagaimana juga terjadi di Indonesia. Pajak daerah di Indonesia diatur berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009. Sistem pajak daerah adalah close list yaitu pajak yang diperbolehkan terdapat di dalam UU, dan selain yang tidak disebutkan berarti daerah tidak bisa memungut pajak daerah. | en_US |
| dc.description.sponsorship | PemKo Banjarmasin | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.subject | Pajak, Retribusi, PAD, APBD | en_US |
| dc.title | Potensi Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah | en_US |
| dc.type | Other | en_US |