dc.contributor.author |
Muzdalifah, Muzdalifah |
|
dc.contributor.author |
Siregar, Syahrituah |
|
dc.contributor.author |
imansyah, handry |
|
dc.contributor.author |
Muttaqin, Hidayatullah |
|
dc.contributor.author |
Anward, Ryan |
|
dc.contributor.author |
Nuryadin, Rusmin |
|
dc.contributor.author |
adriani, ade |
|
dc.date.accessioned |
2023-06-09T00:01:16Z |
|
dc.date.available |
2023-06-09T00:01:16Z |
|
dc.date.issued |
2018-10 |
|
dc.identifier.uri |
https://repo-dosen.ulm.ac.id//handle/123456789/32390 |
|
dc.description.abstract |
Pemerintah daerah selalu menghadapi kendala di dalam meningkatkan pendapatan asli daerah
karena berbagai keterbatasan yang dimiliki. Permasalah utama yang dihadapi oleh hampir semua
pemerintah daerah adalah terbatasnya pendapatan asli daerah di dalam APBD sehingga sebagian
besar pemerintah daerah di Indonesia terutama pemerintah kabupaten dan Kota masih
bergantung pada dana transfer dari Pemerintah. Oleh karena itu, identifikasi permasalahan dan
berbagai kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah di dalam mengembangkan potensi
pendapatan asli daerah sangat diperlukan.
Studi ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi pendapatan asli daerah meningkatkan
pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi daerah. Ruang lingkup studi ini hanya
memetakan kondisi saat ini, kendala yang dihadapi dan menghitung potensi serta memberikan
rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan pajak dan retribusi daerah.
Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber paling penting di dalam pendapatan asli
daerah. Untuk daerah perKotaan, pajak daerah memang cukup banyak dan beragam. Di berbagai
negara, pajak daerah memang merupakan sumber paling penting di dalam pendapatan asli
daerah. Praktek di berbagai negara, pajak daerah yang penting adalah pajak properti sebagaimana
juga terjadi di Indonesia. Pajak daerah di Indonesia diatur berdasarkan UU Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009. Sistem pajak daerah adalah close list yaitu pajak yang
diperbolehkan terdapat di dalam UU, dan selain yang tidak disebutkan berarti daerah tidak bisa
memungut pajak daerah. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
PemKo Banjarmasin |
en_US |
dc.language.iso |
other |
en_US |
dc.subject |
Pajak, Retribusi, PAD, APBD |
en_US |
dc.title |
Potensi Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah |
en_US |
dc.type |
Other |
en_US |