dc.description.abstract |
Salah satu pajak yang sangat potensial dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya adalah pajak mineral bukan logam dan batuan. Merujuk pada pasal 1 angka 3 Peratuan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017, mineral bukan logam dan batuan tersebut adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain. Kemudian angka 4 pada peraturan tersebut menyatakan bahwa batuan adalah massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose). Tujuan penelitian ini yaitu 1) Mengetahui Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Kotabaru. 2) Menyusun strategi peningkatan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Kotabaru. Penelitian ini lebih banyak menggunakan data primer untuk analisisnya, Pengumpulan data sekunder dilakukan untuk mendukung sintesa instrument sehingga sifat pengumpulan data primer dan data sekunder akan saling menguatkan analisis penelitian. Teknik pengumpulan data yang akan dilakukan adalah telaah dokumen dan survei lapangan. Analisis data menggunakan analisis SWOT (Strength, Weaknsss, Opportunity, Threat). Analisis SWOT bertujuan untuk memberikan pedoman agar program menjadi lebih terarah dan dapat digunakan untuk membandingkan berbagai sudut pandang, baik dari sisi kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness) maupun peluang (opportunity) dan ancaman (threat). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Potensi sektor mineral bukan logam dan batuan sangat besar bagi PAD Kabupaten Kotabaru dikarenakan pengelolaan mineral bukan logam dan batuan terdapat di seluruh kecamatan di Kabupaten Kotabaru. Berdasarkan perhitungan pajak didapatkan bahwa jika pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 10% dari hasil penggalian maka perolehan pajak yang didapatkan adalah senilai 10,7 miliar rupiah per tahun. Jika pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 15% dari hasil penggalian maka perolehan pajak yang didapatkan adalah senilai 16,1 miliar rupiah per tahun. Jika pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 20% maka akan perolehan pajak yang didapatkan adalah senilai 21,5 miliar rupiah per tahun. Jika pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 25% dari hasil penggalian maka perolehan pajak yang didapatkan adalah senilai 26,9 miliar rupiah pertahun sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa potensi pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Kotabaru sangat besar untuk meningkatkan PAD. Semakin besarnya peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berarti semakin sedikit ketergantungan Daerah terhadap bantuan pusat, Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kata kunci: Mineral Bukan Logam dan Batuan, Potensi, PAD |
en_US |