dc.description |
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 60 /MenhutII/2014,Tentang Kriteria Penetapan Klasifikasi Daerah Aliran Sungai, dinyatakan bahwa setiap DAS harus di lakukan kajian penilaian klasifikasi DAS berdasarkan daya dukungnya dalam rangka mewujudkan lahan produktif yang berkelanjutan. Kejadian rawan banjir di Kabupaten Tanah Bumbu termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Satui pada periode tahun 2007 sampai dengan 2010 terlihat semakin meningkat terlihat menjadi 22 desa (Balitbangda, 2010). Lahan kritis di DAS Satui seluas 19.109,89 ha atau 31 % dari luas DAS (BPDAS Barito 2013). Jumlah penduduk di DAS Satui yang semakin tahun semakin bertambah dan membutuhkan sumberdaya lahan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Kerusakan lingkungan telah menjadi keprihatinan banyak pihak, karena meningkatnya bencana alam yang dirasakan, seperti bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pada DAS Satui perlu dilakukan kajian parameter komponen-komponen lingkungan yang terukur secara kuantitatif, yang mengacu kepada Rencana Induk Penelitian (RIP) atau program unggulan Universitas Lambung Mangkurat, yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan pembangunan di wilayah Kalimantan yang mengarah pada output untuk ilmu pengetahuan teknologi dan seni (IPTEKS), melalui Penilaian Karakteristik dan Upaya Mewujudkan Kondisi Lahan Produktif Secara Berkelanjutan berdasarkan kondisi daya dukung DAS Satui. Penelitian ini menggunakan pendekatan wilayah ekologi DAS yang proses analisis dan penyajiannya dilakukan secara spasial dengan memanfaatkan teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG), hal tersebut diartikan bahwa hasil-hasil dalam penelitian ini memiliki referensi geografis dan penyajiannya berupa peta. Rencana Penelitian ini dilaksanakan dengan observasi terlebih dahulu terhadap karakteristik DAS sebagai parameter up dating klasfikasi daya dukung DAS menggunakan parameter: a) Kondisi lahan; b) Kualitas, kuantitas dan kontinuitas air (tata air); c) Sosial ekonomi dan kelembagaan; d) Investasi bangunan air; dan e) Pemanfaatan ruang wilayah. Hasil kajian ini diperoleh klasifikasi DAS Satui sebagai berikut: 1. Kriteria klasifikasi DAS a. Kondisi lahan yang terdiri atas: 1) persentase lahan kritis 38,15% kualifikasi pemulihan sangat tinggi; 2) persentase Penutupan vegetasi 40,29 % kualifikasi pemulihan sedang; dan 3) indeks erosi 2.04 kualifikasi pemulihan sangat tinggi. b. Tata air yang terdiri atas: 1) koefisien rejim aliran 17,29 kualifikasi pemulihan tinggi; 2) Koefisien Aliran Tahunan 0,56 kualifikasi pemulihan sangat tinggi; 3) Muatan Sedimen 14,4 ton/tahun kualifikasi pemulihan sedang; 4) Banjir lebih dari 1 kali setahun kualifikasi pemulihan sangat tinggi; dan 5) Indek Penggunaan Air / IPA 1,28 m3/det kualifikasi pemulihan sangat tinggi. c. Sosial ekonomi yang terdiri atas: 1) tekanan penduduk 0,1803 kualifikasi pemulihan sangat tinggi; 2) tingkat kesejahteraan penduduk 6% kualifikasi pemulihan sedang; 3) keberadaan dan penegakan penduduk kualifikasi pemulihan sedang. d. Investasi bangunan air yang terdiri atas: 1) klasifikasi kota 0,75 kualifikasi pemulihan rendah; 2) klasifikasi nilai bangunan air pemulihan rendah. e. Pemanfaatan ruang wilayah yang teridir atas: 1) kawasan lindung 10,38 %. kualifikasi pemulihan sangat tinggi; 2) kawasan budidaya 79,15% kualifikasi pemulihan rendah. 2. Penilaian dan pembobotan kriteria pada DAS Satui ejumlah 129,25, sehingga DAS Satui termasuk klasifikasi DAS yang dipulihkan daya dukungnya. 3. Dalam rangka pelestarian lingkungan di DAS Satui perlu dilakukan upaya pemulihan Daya Dukung DAS yang merupakan sebuah langkah positif dalam menyempurnakan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk meningkatan indek kualitas lingkungan hidup, pengendalian kerawanan banjir, pangaturan tata air dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. |
en_US |