dc.description |
Secara umum, informasi-informasi geospasial yang akan dijadikan dasar dalam
penyusunan tata ruang tersebut dapat dibedakan atau dikelompokkan menjadi
informasi geospasial dasar dan informasi geospasial tematik. Menurut Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, pada Pasal 1
ayat (5) disebutkan bahwa “Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD
adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari
kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.”
Selanjutnya pada Pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa “Informasi Geospasial Tematik yang
selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu
yang dibuat mengacu pada IGD.” IGD biasanya mencakup data dan informasi yang
disediakan oleh instansi tertentu yang berwenang, seperti batas administrasi, jaring
kontrol pemetaan, dan sebagainya. Sementara IGT biasanya informasi yang dapat
P a g e | 2
diekstrak oleh pihak mana pun, seperti jenis tanah, penutupan lahan, penggunaan lahan,
kemampuan lahan, kerawanan bencana, dan sebagainya.
Sebagai salah satu kota yang sedang berkembang dengan sangat pesat, wilayah
Kota Banjarbaru mengalami perubahan kenampakan muka bumi dalam waktu yang
relatif singkat, seperti perkembangan infrastruktur, perluasan wilayah permukiman,
konversi penggunaan lahan dari hutan atau pertanian menjadi permukiman, dan
sebagainya. Akibatnya, pemerintah Kota Banjarbaru praktis memerlukan informasi
informasi geospasial terkini terkait wilayah Kota Banjarbaru, baik IGD maupun IGT.
Termasuk di dalam rencana kegiatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK)
Banjarbaru. Sehingga, kegiatan kompilasi informasi-informasi geospasial terbaru untuk
wilayah Kota Banjarbaru dirasa sangat perlu untuk segera dilaksanakan. |
en_US |