dc.description |
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) di daerah memerlukan hasil
analisis yang sistematik, menyeluruh, dan selaras dengan
visi serta misi suatu daerah. Dalam penyusunan RPJMD,
diperlukan masukan analisis yang sistematis,
menyeluruh, dan partisipatif dalam rangka mendukung
perumusan isu-isu strategis daerah dan arah kebijakan
atau rencana program pembangunan. Tentunya
diperlukan suatu rekomendasi yang dapat menjadi dasar
bagi penyusunan kebijakan, rencana, dan/atau program
pembangunan dalam suatu wilayah. Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (KLHS) merupakan salah satu instrumen
yang mampu memberikan rekomendasi dengan fokus
utama: mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada
tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis,
yakni pada aras kebijakan, rencana dan program
pembangunan.
RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2021-2026
yang akan disusun merupakan RPJMD keempat dalam
periode RPJPD Tahun 2005-2025, RPJMD Kabupaten
Hulu Sungai Tengah Tahun 2016 – 2021 telah
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 05
Tahun 2016 dan telah banyak memberikan hasil yang
positif dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. |
en_US |