dc.description.abstract |
Diberlakukannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, memberikan keleluasaan dalam melakukan pengelolaan sumberdaya perairan teritorial.
Tantangan terbesar di Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan adalah konflik antar pengguna perairan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status kelembagaan pemerintah dan mengetahui prioritas kerja kelembagaan pemerintah dalam pengelolaan konflik pengguna perairan teritorial. Penelitian dilakukan di Kalimantan Selatan. Metode penelitian menggunakan lnstitutional Development Framework. Teknik pengambilan data dengan purposive sampling terhadap institusi pemerintah yang berperan dalam pengelolaan konflik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kapasitas kelembagaan pemerintah mendekati tahap pemantapan, sedangkan TNI AL dan DitPolair sudah berada pada tahap pemantapan. Prioritas kerja kelembagaan pemerintah dalam melakukan pengelolaan konflik terdiri dari komponen monitoring dan evaluasi, komunikasi dan koordinasi, penghargaan staf, sistem pengendalian, tugas dan kewenangan. Strategi kelembagaan aparat keamanan terdiri dari partisipasi dalam keputusan, partisipasi perencanaan dan pelatihan pengelolaan konflik. |
en_US |