Repo Dosen ULM

Pemetaan Anak Tidak Sekolah dan Putus Sekolah Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun di Daerah Tertinggal Kabupaten Banjar

Show simple item record

dc.contributor.author Nasruddin, Nasruddin
dc.date.accessioned 2022-12-23T06:46:05Z
dc.date.available 2022-12-23T06:46:05Z
dc.date.issued 2012-11-17
dc.identifier.uri https://repo-dosen.ulm.ac.id//handle/123456789/26655
dc.description.abstract Tujuan pendidikan nasional diletakkan pada tiga pilar, yaitu (1) pemerataan kesempatan dan perluasan akses; (2) peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; (3) penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Pilar pemeratan kesempatan dan perluasan akses merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui penciptaan dan peningkatan layanan pendidikan kepada seluruh warganegara. Dalam kerangka itu Pemerintah Indonesia mencanangkan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu dan tuntas pada 2008 dengan Gerakan Percepatan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Berdasarkan data Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) tahun 2008, Kabupaten Banjar merupakan kabupaten dengan jumlah desa tertinggal tertinggi, yakni 42 desa yang masuk dalam enam wilayah kecamatan, yang memiliki hubungan pada anak tidak sekolah dan putus sekolah usia 7‐15 tahun. Data hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2008 menunjukkan bahwa pada 2006 penduduk Kabupaten Banjar yang tidak memperoleh pendidikan dasar sebanyak 10.529 jiwa, terdiri dari 753 jiwa usia 7–12 tahun (SD/MI), dan 9.776 jiwa usia 13-15 tahun (SMP/MTs). Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui (1) distribusi (identitas, dan jumlah) anak tidak dan putus sekolah yang berusia 7–15 tahun; (2) faktor penyebab anak tidak dan putus sekolah usia 7–15 tahun; dan (3) kebijakan penuntasan Wajib Belajar 9 tahun di daerah tertinggal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah anak tidak sekolah usia 7–15 tahun adalah 598 jiwa, yang terdistribusi di Kecamatan Sungai Tabuk (211 jiwa), Aluh‐Aluh (128 jiwa), Simpang Empat (103 jiwa), Astambul (101 jiwa), Sungai Pinang (38 jiwa) dan terendah di Kecamatan Kertak Hanyar (17 jiwa). Jumlah anak putus sekolah tercatat 251 jiwa, tersebar di wilayah Kecamatan Simpang Empat (77 jiwa), Sungai Pinang (64 jiwa), Aluh‐Aluh (51 jiwa), Sungai Tabuk (36 jiwa), Astambul (17 jiwa), dan terendah di Kecamatan Kertak Hanyar (6 jiwa). Terdapat enam faktor penyebab anak tidak sekolah, yakni: jumlah beban tanggungan keluarga (28%), pendapatan orang tua (27%), anak bekerja (21%), anak tidak minat sekolah (16%), yatim piatu (5%), dan kesulitan akses menuju satuan pendidikan (3%). Terdapat 10 faktor penyebab anak putus sekolah usia 7–15 tahun, yakni: anak bekerja (29,48%), kawin muda (22,71%), malas (17,93%), berhenti sendiri (13,94%), ikut orang tua (5,98%), ekonomi orang tua (5,18%), bantu orang tua (2,39%), cacat fisik (1,20%), IQ rendah (0,80%), dan bolos (0,40%). Kebijakan penuntasan Wajib Belajar 9 tahun di daerah tertinggal dapat dilaksanakan dengan program utama pada peningkatan pemerataan, mutu dan relevansi pendidikan yang seiring dengan kebijakan Rencana Strategis Kabupaten Banjar en_US
dc.publisher Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan-UNICEF-Lembaga Penelitian SMERU en_US
dc.title Pemetaan Anak Tidak Sekolah dan Putus Sekolah Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun di Daerah Tertinggal Kabupaten Banjar en_US
dc.title.alternative Riset Kebijakan Pendidikan Anak di Indonesia en_US
dc.type Working Paper en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account