dc.description.abstract |
Kabupaten Tapin merupakan salah satu daerah rawan kebakaran di Provinsi Kalimantan Selatan
ke 3 setelah kabupaten Banjar dan Kotabaru. Kabupaten Tapin selain masuk daerah rawan Kebakaran
ke 3 juga termasuk Kabupaten yang masuk dalam Prioritas Restorasi Gambut (Sipongi, 2015-2018;
BRG, 2017; LPPM, 2017). Kabupaten Tapin juga mempunyai daerah gambut yang paling luas, serta
mempunyai gambut tebal dan dalam (Peta Gambut, 2001; BRG, 2017; LPPM, 2017).
Penelitian ini merupakan studi eksploratif dan deskriptif yang digunakan untuk memahami dan
memperoleh pengetahuan tentang pemetaan sebaran titik panas (hotspot) di Kabupaten Tapin Provinsi
Kalimantan selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data kuantitatif. Data Kuantitatif
merupakan data yang disajikan dalam bentuk angka-angka, memberikan gambaran atas suatu fenomena
kasus yg diajukan dalam penelitian. Data angka yg dihasilkan menjadi acuan atau parameter tingkat
atau level yg telah ditentukan sebelumnya (Wandansari, 2013).
Sebaran titik panas pada setiap kecamatan di Kabupaten Tapin menunjukkan bahwa rata-rata
jumlah titik panas tertinggi terdapat di Kecamatan Candi Laras Utara, yaitu sebesar 358 titik. Diikuti
Kecamatan Tapin Selatan sebanyak 107 titik, Kecamatan Candi Laras Selatan sebanyak 76 titik,
Kecamatan Binuang sebanyak 58 titik, Kecamatan Lokpaikat 41 titik, Kecamatan Tapin Tengah 37
titik, Kecamatan Bakarang 22 titik, Kecamatan Bungur 21 titik, Kecamatan Piani 21 titik, Kecamatan
Salam Babaris sebanyak 16 titik, Kecamatan Tapin Utara 5 titik, Hantungun sebanyak 2 titik. Sebaran
titik panas per bulan di Kabupaten Tapin banyak muncul di bulan Agustus, September dan Oktober
karena pada bulan-bulan tersebut merupakan bulan kering atau waktu terjadinya musim kemarau.
Sehingga peluang untuk munculnya titik panas lebih tinggi dibandingkan bulan yang lain |
en_US |