Repo Dosen ULM

KAJIAN ANALISA PROYEKSI POTENSI DAN PROYEKSI TARGET PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB), BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) DAN PAJAK AIR PERMUKAAN (PAP) TAHUN 2022 - 2023 BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Show simple item record

dc.contributor.author Hifni, Syaiful
dc.contributor.author Sayudi, Akhmad
dc.contributor.author Anwary, Ichsan
dc.contributor.author Sa'roni, Chairul
dc.contributor.author Gustiawan, Wawan
dc.date.accessioned 2022-10-11T01:38:26Z
dc.date.available 2022-10-11T01:38:26Z
dc.date.issued 2022-08
dc.identifier.uri https://repo-dosen.ulm.ac.id//handle/123456789/25720
dc.description.abstract Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, Pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pembangunan daerah. Sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam upaya meningkatkan pelayanan pembangunan, dalam tahun 2022 berupaya untuk melanjutkan upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah. Melalui upaya menetapkan proyeksi potensi pajak daerah dan proyeksi target pajak daerah tahun 2022- 2023. Melalui diskresi dalam manajemen pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak air permukaan (PAP). Optimalisasi penerimaan daerah yang berasal dari pajak daerah (PKB-BBNKB-PAP) merupakan harapan dan sekaligus menjadi jalan keluar dari salah satu upaya penguatan keuangan daerah ke dalam struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah /Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian pajak tersebut diatas dapat dilihat bahwa terdapat enam unsur dalam pajak yaitu: (i) Kontribusi/iuran wajib: tidak ada pengecualian dan harus dipenuhi, (ii) Bersifat memaksa: Jika tidak dipenuhi dapat ditagih secara paksa, (iii) Berdasarkan undang-undang, setiap pungutan harus ada aturan yang mendukung, (iv) Tidak mendapatkan imbalan / kontraprestasi, secara langsung dibedakandari retribusi dan atau pungutan lain, (v) Pungutan pajak dilakukan oleh Negara baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, (vi) Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah baik untuk belanja pembangunan maupun untuk belanja pengeluaran rutin. en_US
dc.publisher LPPM ULM en_US
dc.title KAJIAN ANALISA PROYEKSI POTENSI DAN PROYEKSI TARGET PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB), BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) DAN PAJAK AIR PERMUKAAN (PAP) TAHUN 2022 - 2023 BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account