Abstract:
Kegiatan pengelolaan lahan hutan oleh masyarakat (okupasi) merupakan salah satu kegiatan destruktif terhadap pemanfaatan sumber daya hutan. Kegiatan destruktif dapat merusak keseimbangan keadaan hutan. Pengelolaan hutan lindung yang tidak optimal oleh pemerintah, menimbulkan pemikiran masyarakat untuk mengelola lahan hutan karena pandangan lahan yang tidak dimanfaatkan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi luasdan sebaran lahan yang telah dikelola oleh masyarakat. Menganalisis cara penguasaan lahan oleh masyarakat. Menganalisis bentuk-bentuk dan aktivitas pengelolaan lahan oleh masyarakat. Menganalisis faktor penyebab pengelolaan lahan oleh masyarakat. Masyarakat dalam mendapatkan penguasaan lahan dengan bermacam-macam cara, antara lain: mendapatkan bagian lahan pada saat pembagian sebagai lahan garapan oleh kepala padang pada tahun 1995, sebagian kecil diantaranya menjual lahan yang telah dibagi sehingga pembeli mendapatkan penguasaan lahan dengan cara membeli kepada pengelola pertama dan ada pula yang menyewa lahan kepada pengelola pertama. Bentuk-bentuk pengelolaan lahan hutan lindung kelurahan Landasan Ulin Utara yang dilakukan oleh masyarakat antara lain: penanaman hortikultura dan sayuran dengan sistem agroforestri, penanaman tanaman kehutanan dan perkebunan serta bangunan rumah non-permanen. Faktor penyebab masyarakat memanfaatkan lahan hutan lindung Kelurahan Landasan Ulin Utara adalah karena dorongan dari aspek sosial, diantaranya masyarakat mayoritas berprofesi sebagai petani, pandangan terhadap kawasan Hutan Lindung Kelurahan Landasan Ulin Utara yang tidak dimanfaatkan, dan keinginan untuk memanfaatkan lahan, serta ditinjau dari aspek ekonomi diantaranya mayoritas tidak memiliki lahan secara pribadi karena merupakan penduduk pendatang, keinginan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tingginya angka pengangguran