Repo Dosen ULM

Konsep Pertanggungjawaban Berdasarkan Asas Vicarious Liability dalam Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan

Show simple item record

dc.contributor.author ARIF, JUNAIDI
dc.date.accessioned 2021-09-08T05:54:23Z
dc.date.available 2021-09-08T05:54:23Z
dc.date.issued 2021-07-12
dc.identifier.uri https://repo-dosen.ulm.ac.id//handle/123456789/21071
dc.description.abstract Pemakaian asas Vicarious Liability terhadap korporasi akan membuat celah dan kesempatan agar korporasi tersebut tetap berjalan jikalau hanyalah pemimpin ataupun direktur yang dikenakan pertanggungjawaban pidana nya tersebut. Dalam penerapannya pemimpin dan direktur dari suatu perusahaan saja yang dapat dijadikan tersangka dari sebuah korporasi yang melakukan suatu peristiwa tindak pidana, korporasi yang lepas tanggungjawab maka tidak ada pencabutan izin, denda, ataupun hal yang merugikan untu korporasi itu sendiri hanyalah kerugian untuk individu yaitu pemimpin atau direktur dari perusahaan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian yuridis analisis. Penelitian yuridis analisis mempunyai sifat penelitian deskriptif analisis, yang mana, penelitian deskriptif analisis adalah suatu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan, dan menganalisis suatu peraturan hukum. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan yang bersifat kualitatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dalam Perspektif Peradilan Pidana.kerusakan lingkungan hidup yang terjadi dilahan perkebunan kelapa sawit PT. PALMINA UTAMA. Kebakaran di HGU PT. Palmina Utama tejadi dikarenakan PT. Palmina Utama tidak melengkapi sarana prasarana tanggap darurat yang memadai sehingga pada saat terjadinya kebakaran perusahaan tidak dapat secara maksimal menanggulanginya, Korporasi secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hutan dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta mewajibkan pemegang izin sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 29 untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya. Pasal 49 UU No 41 Tahun 1999 menyebutkan pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan diareal kerjanya Kata Kunci : pertanggungjawaban; korporasi; vicarious liability en_US
dc.publisher Universitas Lambung Mangkurat en_US
dc.subject Research Subject Categories::LAW/JURISPRUDENCE en_US
dc.title Konsep Pertanggungjawaban Berdasarkan Asas Vicarious Liability dalam Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account