dc.description.abstract |
RPIK merupakan prioritas dari Walikota/Bupati di bidang pembangunan industri yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) kabupaten/kota terkait melalui program dan kegiatan yang dituangkan dalam Rencana Strategis SKPD. Rancangan RPIK/K disusun oleh Bupati/Walikota, sedangkan rancangan Renstra-SKPD disusun oleh pimpinan masing-masing SKPD Kabupaten/kota. Rancangan RPIK/K ditelaah oleh Gubernur untuk melihat konsistensi RPIK/K dengan RPIP, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten/Kota, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten/Kota dan berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian untuk menelaah konsistensi RPIK/K dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional. |
en_US |