dc.description.abstract |
“Kawin anum” dalam bahasa Banjar berarti perkawinan di bawah 16 tahun. Penelitian
ini dilakukan di Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi
Kalimantan Selatan dengan praktik kawin anum yang dipraktikkan oleh 90,26 persen penduduk
perempuannya. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui determinan perempuan keluar dari
praktik kawin anum Suku Banjar. Penelitian ini menggunakan desain sequential explanatory
method. Tahap pertama adalah melakukan survei terhadap 127 responden yang terdiri atas
37 perempuan yang menikah di bawah 16 tahun (pelaku kawin anum) dan 90 perempuan
yang menikah pada usia 16-30 tahun, dan kemudian hasil analisis tahap pertama dieksplorasi
lebih lanjut pada tahap kedua dengan metode kualitatif. Pada tahap kedua, informan dipilih
berdasarkan hasil analisis tahap pertama dan 14 perempuan yang menolak desakan untuk
segera menikah, 14 orang tua dan 9 stakeholders. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
terdapat empat variabel yang menjadi determinan perempuan keluar dari praktik kawin anum,
yaitu variabel individual (berpendidikan tinggi dan bekerja), interpersonal (tingkat ekonomi
keluarga asal perempuan tinggi), institusional (syarat menikah sudah memiliki kartu tanda
penduduk) dan sosietal (memenuhi syarat usia minimal resmi yang diijinkan untuk menikah
menurut undang-undang perkawinan).
Kata kunci: determinan; perempuan; keluar; kawin anum |
en_US |