dc.description.abstract |
Tumbuhan beracun didefinisikan sebagai tumbuhan yang mengandung sejumlah besar zat kimia yang dapat menyebabkan sakit dan kematian apabila termakan melebihi kadar yang ditentukan. Masyarakat Dayak Bakumpai masih menggunakan tumbuhan beracun untuk berburu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui spesies-spesies atau menginventarisasi tumbuhan beracun dan pemanfaatannya oleh masyarakat Dayak Bakumpai di Desa Simpang Arja Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Pengambilan data dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan dan wawancara dengan masyarakat. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik jelajah dengan mengitari seluruh desa sekitar 2.800 Ha. Hasil penelitian ditemukan sebanyak 17 spesies tumbuhan beracun yaitu: Gluta renghas, Annona muricata L., Allamanda cathartica L, Cerbera manghas L., Colocasi sp, Cycas rumphii Miq, Euphorbia tirucalli L., Hevea braselinsis MA, Jathropha gossypifolia L, Manihot glaziovii, Manihot esculenta Crantz., Cassia alata L., Cymbopogan nardus L., Bambusa glaucescans, Ocimum sanctum L., Phaleria macrocarpa (Scheff) Boerl. Bagian-bagian tumbuhan yang digunakan sebagai racun berupa kulit batang, daun, biji, getah, buah, dan umbi diolah secara tradisonal dengan cara ditumbuk, dikeringkan, direbus, diiris tipis-tipis dan atau langsung bagian yang masih segar dipakai untuk berburu, membunuh serangga, meracuni dan membunuh orang yang tidak disukai. |
en_US |