dc.creator |
Moh, Fatah Yasin |
|
dc.date |
2010 |
|
dc.date.accessioned |
2020-06-15T03:58:27Z |
|
dc.date.available |
2020-06-15T03:58:27Z |
|
dc.identifier |
http://eprints.ulm.ac.id/2368/1/Orasi%20Ilmiah.pdf |
|
dc.identifier |
Moh, Fatah Yasin (2010) PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM RANGKA MENGIMPLEMENTASIKAN DESENTRALISASI ATAU OTONOMI DAERAH DI BIDANG PENDIDIKAN. PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM RANGKA MENGIMPLEMENTASIKAN DESENTRALISASI ATAU OTONOMI DAERAH DI BIDANG PENDIDIKAN. (Unpublished) |
|
dc.identifier.uri |
https://repo-dosen.ulm.ac.id//handle/123456789/10671 |
|
dc.description |
Ketika desentralisasi/ otonomi daerah menjadi isu nasional dan bahkan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah telah diundangkan, tampaknya bidang pendidikan relatif “belum banyak bergerak”. Padahal pasal 11 ayat 2 Undang-undang tersebut menyebut secara jelas bahwa pendidikan termasuk bidang yang wajib dilaksanakan oleh Daerak Kabupaten dan Daerah Kota. Pasal 125 ayat 2 Undang-undang itu menyebutkan bahwa selambat-lambatnya 2 tahun setelah berlakunya (berarti 7 Mei 2001), kotamadya, Kabupaten, dan Kota Administratif sudah harus berubah status menjadi Kabupaten / Kota. Saya tidak tahu bagaimana kaitan desentralisasi ini dengan kecenderungan internasional, karena dalam satu laporan World Bank juga muncul rekomendasi kuat untuk mendesentralisasikan sektor pendidikan. Rekomendasi itu bahkan sudah tampak dilakukan melalui beberapa proyek yang dibiayai World Bank. “Kelambanan” bidang pendidikan dalam merespon desentralisasi menurut hemat saya mungkin sekali terkait dengan masalah intern kependidikan, termasuk kita-kita yang merasa sebagai praktisi, birokrat, pemerhati, dan ahli pendidikan. |
|
dc.format |
text |
|
dc.relation |
http://eprints.ulm.ac.id/2368/ |
|
dc.subject |
L Education (General) |
|
dc.title |
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM RANGKA MENGIMPLEMENTASIKAN DESENTRALISASI ATAU OTONOMI DAERAH DI BIDANG PENDIDIKAN |
|
dc.type |
Article |
|
dc.type |
NonPeerReviewed |
|